Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nasikh-Mansukh , Rukun Dan Syarat, Jenis - Jenis, Macam - Macam, Bentuk - Bentuk, Kedudukan, Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh


Pengertian Nasikh-Mansukh

Nasikh-Mansukh berasal dari kata naskh. Dari segi etimologi, kata  ini dipakai  untuk  beberapa  pengertian:
  • Nasikh, dapat bermakna ‘izalah (menghilangkan).
  • Nasikh dapat bermakna tabdil (mengganti/menukar).
  • Nasikh dapat bermakna tahwil (memalingkan).
  • Nasikh dapat bermakna menukilkan dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Diantara pengertian etimologi itu ada yang dibakukan menjadi pengertian  terminologis.  Perbedaan  terma  yang ada antara ulama mutaqaddim dengan ulama mutaakhkhir terkait pada sudut pandangan masing-masing dari segi etimologis kata naskh itu.
 Ulama  mutaqaddim memberi batasan naskh sebagai dalil syar'i yang ditetapkan kemudian, tidak hanya untuk  ketentuan/hukum yang mencabut ketentuan/hukum yang sudah berlaku sebelumnya, atau mengubah ketentuan/hukum yang pertama  yang  dinyatakan berakhirnya  masa pemberlakuannya,  sejauh  hukum  tersebut tidak dinyatakan berlaku terus menerus, tapi  juga  mencakup pengertian  pembatasan  bagi  suatu pengertian bebas (muthlaq).  Juga  dapat  mencakup  pengertian  pengkhususan (makhasshish)  terhadap  suatu pengertian umum ('am). Bahkan juga  pengertian  pengecualian  (istitsna).


Sebaliknya   ulama  mutaakhkhir  memperciut  batasan-batasan pengertian  tersebut  untuk  mempertajam  perbedaan   antara nasikh  dan makhasshish, muqayyid, dan lain sebagainya, sehingga pengertian naskh terbatas  hanya  untuk  ketentuan hukum  yang  datang kemudian, untuk mencabut atau menyatakan berakhirnya   masa   pemberlakuan   ketentuan  hukum   yang terdahulu,   sehingga   ketentuan  yang  diberlakukan  ialah ketentuan  yang   ditetapkan   terakhir   dan   menggantikan ketentuan  yang mendahuluinya. Dengan demikian tergambarlah, di satu pihak naskh mengandung lebih dari  satu  pengertian, dan  di  lain  pihak  dalam perkembangan selanjutnya naskh membatasinya hanya pada satu pengertian.
 

Rukun Dan Syarat Nasikh

Sesuai dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu  hukum, hubungan antara  ketentuan hukum satu dengan yang lainnya harus benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu  ayat  dengan  ayat lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, ada beberapa rukun dan syarat yang harus diterapkan:

  1. Adat naskh, adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
  2. Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, nasikh itu berasal dari Allah, karena Dialah yang membuat hukum dan menghapusnya.
  3. Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, yang dihapuskan, atau dipindahkan.
  4. Mansukh ‘anh, yaitu orang yang dibebani hukum.

Adapun syarat-syarat naskh:

  1. Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
  2. Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’.
  3. Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti dinasikh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
  4. Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian. [3]


 

Jenis - Jenis Naskh

Masalah pertama yang ingin  disoroti  dalam  bagian  ini ialah  adanya naskh  antara  satu  syari'at dengan syari'at lainnya. Ini terjadi sebagaimana dapat  kita  amati  antara syari'at hukum agama Islam  dengan syari'at  Nabi Isa  as yang lebih  dahulu  ada.  Dalam  hubungan  ini,  dapat  kita katakan bilamana  kita mengikrarkan Islam sebagai syari'at, dengan  sendirinya  kita mengaku   adanya   naskh,   karena syari'at-syari'at  sebelumnya  tidak akan kita anut lagi dan semua hukumnya pun tidak  akan  kita  berlakukan, sepanjang tidak dikukuhkan kembali oleh syari'at Nabi Muhammad saw.
Jika   sudah   melihat  adanya  nasikh-mansukh  antar syari'at,  di dalam satu   syari'at   juga terjadi   nasikh-mansukh  antara  hukum  yang  satu dengan hukum yang lainnya. Kembali pada syari'at Islam sendiri, akan menemui  beberapa  kasus. Seperti  Sesudah hijrah ke Madinah, kaum Muslim masih berkiblat ke arah Bait al-Muqaddas. Sekitar enam bulan kemudian, Allah menetapkan ketentuan lain. Keharusan berkiblat ke arah Bait al-Haram[5]. Ini berarti terjadi nasikh-mansukh dalam hukum kiblat. Kasus-kasus yang digambarkan di atas, semuanya menyangkut bidang ibadat. Di bidang lain ada pula perubahan-perubahan yang menyangkut ketentuan hokum pembelaan diri, tentang minuman keras dan sebagainya.


 Dari seluruh kasus-kasus tersebut berimplikasi bahwa memang  terbukti adanya nasikh-mansukh yang sifatnya intern dalam syari'at Islam. Beberapa ketentuan  hukum  yang  sudah berlaku, kemudian dicabut atau berakhir masa pemberlakuannya dan diganti dengan ketentuan hukum lain.
Jenis nasikh-mansukh yang diuraikan diatas, menyangkut  segi formalnya.  Jenis lain yang menyangkut segi materialnya, ada yang bersifat eksklusif  (sharih)  dan  inklusif  (dlimmi). Untuk  yang bersifat sharih, nasikh itu langsung menjelaskan mansukhnya, misalnya hukum  kiblat.  Ketentuan yang  nasikh (pengganti)  ditetapkan  secara  jelas. Sedangkan contoh lain misalnya  hukum ziarah   kubur.   Didalam  hadits  disebutkan,  pernah dilarang dalam   melakukan   ziarah    kubur.    Selanjutnya, ayat itu ternasikh oleh ayat yang membolehkannya seorang ziarah kubur.  Berbeda  dengan hal  tersebut diatas, nasikh  yang  bersifat   dlimmi   tidak   memuat  penegasan didalamnya  bahwa  ketentuan  yang  mendahuluinya  tercabut, tetapi isinya cukup jelas bertentangan dengan ketentuan yang mendahuluinya.
 

Macam - Macam Nasikh

  • Al-Quran dinasikhkan dengan Al-Quran - Ulama Sepakat Mengatakan ini diperbolehkan. Demikian juga mengenai jatuhnya. Umpama menurut ayat masa iddah bagi perempuan itu lamanya satu tahun. Ayat iddah ini ternasikhkan oleh ayat lain. Masa iddah itu cukup empat bulan sepuluh hari.
  • Al-Quran dinasikhkan dengan Sunnah - Yang termasuk dalam hal ini, terdapat dua macam definisi, yaitu: Pertama, Al-Quran dinasikhkan dengan Hadist Ahad. Menurut jumhur tidak diperbolehkan, karena Al-Quran itu mutawatir, harus diyakini. Sedangkan hadist ahad masih diragukan. Kedua, Al-Quran dinasikhkan dengan Hadist Mutawatir. Hal ini diperbolehkan menurut imam malik, abu hanifah dan ahmad bin hambal.
  • Sunnah dinasikhkan dengan Al-Quran - Ini diperbolehkan menurut jumhur. Menghadap sembahyang ke baitul mukaddis itu ditetapkan oleh sunnah, sedangkan di dalam Al-Quran tidak ada yang menunjukkan demikian itu. Di sini dinasikhkan oleh Al-Quran QS 2:144.
  • Sunnah dinasikhkan dengan Sunnah

Yang termasuk golongan ini ada empat macam, yaitu:

  1. Mutawatir dinasihkan dengan mutawatir pula.
  2. ahad dinasihkan dengan ahad pula.
  3. ahad dinasikhkan dnegan mutawatir.
  4. mutawatir dinasikhkan dengan ahad.


Bentuk - Bentuk Nasikh

Nasikh di dalam Al-quran terdapat tiga bentuk, yaitu:
1. Nasikh tilawah dan hukumnya sekaligus.
Contoh : ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui”. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an. [HR. Muslim, no: 1452]


2.Nasikh hukum dan tetap adanya tilawah.
Contohnya firman Allah Azza wa Jalla:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ
Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya.
الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
 

3. Menasikhkan tilawah disamping tetapnya hukum.
Contoh: lafazh ayat rajm, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki tua dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah keduanya. Pembalasan itu pasti dari Allah. Dan Allah itu maha Gagah lagi Maha Bijaksana.

Kedudukan dan Hikmah Keberadaan Naskh

Masalah naskh bukanlah  sesuatu  yang  berdiri  sendiri.  Ia merupakan bagian yang berada dalam disiplin Ilmu Tafsir dan Ilmu  Ushul  Fiqh.  Dalam kaitan ini Imam Subki menerangkan adanya perbedaan  pendapat tentang kedudukan naskh.  naskh berfungsi mencabut (raf) atau menjelaskan (bayan)[9]. Dilihat  dari jenis-jenis naskh yang diuraikan di atas. Jika ditinjau dari  segi  formalnya maka  fungsi pencabutan itu lebih nampak. Tapi bila ditinjau dari  segi  materinya,  maka  fungsi   penjelasannya   lebih menonjol. Meski demikian, pada akhirnya dapat dilihat adanya suatu  fungsi  pokok bahwa  naskh  merupakan   salah   satu interpretasi hukum.

Hikmah Keberadaan Naskh Menurut Manna Al-Oaththan terdapat empat ketentuan naskh, yaitu:

  1. Menjaga kemaslahatan hamba.
  2. Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
  3. Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian di hapus.
  4. Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab apabila ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.


Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh

Cara untuk mengetahui nasakh dan mansukh dapat dilihat dengan cara-cara sebagai berikut.

  1. Keterangan tegas dari nabi atau sahabat, seperti hadis yang artinya:Aku (dulu) pernah melarangmu berziarah ke kubur, sekarang Muhammad telah.mendapat izin untuk menziarahi ke kubur ibunya, kini berziarahlah kamu ke kubur. Sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan pada hari akhir. (Muslim, Abu Daud, dan Tirmizi).
  2. Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat ini nasakh dan ayat itu mansukh.
  3. Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian turunnya dalam perspektif sejarah.

Nasikh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, pendapat mufassir, atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir tampak kontradiktif, atau terlambatnya keislaman seseorang dari dua perawi.Ketiga-tiga persyaratan tersebut merupakan faktor yang sangat menentukan adanya nasakh dan mansukh dalam Alquran. Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa nasakh mansukh hanya terjadi dalam lapangan hukum dan tidak termasuk penghapusan yang bersifat asal (pokok).

 

Penelusuran terkait

  • pengertian nasikh dan mansukh
  • contoh nasikh dan mansukh
  • kata pengantar makalah nasikh dan mansukh
  • makalah nasikh dan mansukh beserta footnote
  • mansukh adalah
  • berikan 3 contoh nasikh dan mansukh
  • cara mengetahui nasikh dan mansukh
  • daftar pustaka makalah nasikh dan mansukh

Posting Komentar untuk "Pengertian Nasikh-Mansukh , Rukun Dan Syarat, Jenis - Jenis, Macam - Macam, Bentuk - Bentuk, Kedudukan, Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh"